Kamis, 01 Desember 2011

tupoksi apoteker RSUD Soewondo Kendal

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 140/KEP/M.PAN/11/2003 tentang jabatan fungsional Aapoteker dan angka kreditnya menurut pasal 4 Tugas pokok Apoteker, adalah melaksanakan pekerjaan kefarmasian  yang meliputi penyiapan rencana kerja, pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta pelayanan kefarmasian.

diklat pra jabatan 2011

diklat prajabatan golongan III angkatan 62 dari kabupaten kendal, kab semarang dan kab klaten dilaksanakan di badan diklat provinsi jawa tengah.