Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 140/KEP/M.PAN/11/2003 tentang jabatan fungsional Aapoteker dan angka kreditnya menurut pasal 4 Tugas pokok Apoteker, adalah melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja, pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta pelayanan kefarmasian.